|
14
JUL, 2026
|
Oleh Divisi Pengadaan.PT AGRINAS PALMA NUSANTARAattachment |
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait proses pendaftaran maupun pengkinian data Rekanan di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), bersama ini kami menghimbau kepada seluruh vendor untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Memastikan Kode KBLI pada Nomor Induk Berusaha (NIB) telah sesuai dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
Panduan penyesuaian KBLI dapat mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh OSS dan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui tautan berikut:
WEBSITE OSS
WEBSITE BPS
Memastikan kualifikasi usaha telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau data persyaratan vendor, Tim Verifikator Vendor PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berhak melakukan pengecekan silang (cross check), klarifikasi, dan/atau validasi melalui OSS, instansi pemerintah terkait, maupun sumber resmi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh vendor PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Tim Verifikator Vendor
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
